Bagi kalian yang memiliki KTP Kecamatan Kelapa Dua dan akan menikah di kecamatan lain, maka kalian harus membuat REKOMENDASI NIKAH dari KUA Kec. Kelapa Dua
Persyaratan :
- Copy e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Akta Kelahiran
- Copy Ijazah Terakhir
- Copy KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
- Copy KTP Wali Nikah
- Persyaratan Nikah dari Desa Sesuai KTP
- Surat Pernyataan Belum Menikah
- Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar (Background Biru)
- Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
- Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
- AKTA Cerai dan salinan putusan/penetapan ASLI jika duda/janda cerai hidup
- Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
- Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI
Download Persyaratan Nikah Disini