Duplikat Buku Nikah
- Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah tersebut
- Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan jika buku nikah rusak atau hilang
Persyaratan :
- Permohonan tertulis disertai alasan rusak/hilang
- Buku nikah yang rusak harus dilampirkan beserta surat permohonan
- Buku nikah yang hilang harus disertai surat laporan kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi KTP
- Pass Photo 2x3 = 4 lembar (background biru)
- Download surat permohonan Disini
( Pasal 39 PMA 20 tahun 2019 )