Selamat Datang di KUA Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif --- Kami Layani Anda dengan RAPIH --- Responsif -- Akuntabel -- Profesional -- Inovatif -- Humanis --- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Kelapa Dua -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Kelapa Dua Legalisasi Buku Nikah ~ Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Kelapa Dua

Legalisasi Buku Nikah

Ketentuan Legalisir Buku Nikah 

  1. Legalisir buku nikah dilakukan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah
  2. Untuk buku nikah yang sudah memiliki barcode atau sudah tercatat di SIMKAH WEB dapat dilakukan di KUA kecamatan terdekat
  3. Untuk buku nikah yang belum memiliki barcode atau tidak terinput dalam SIMKAH WEB, legalisir dapat dilakukan di KUA Kecamatan terdekat setelah melalui VERIFIKASI

      (Pasal 41 PMA 20 tahun 2019)

Share:

Postingan Populer